Polda Metro Jaya Tahan MRS 20 Hari

polda metro jaya-gemapos
polda metro jaya-gemapos
Gemapos.ID Jakarta) - Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Dia menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan, "Penyidik menahan MRS di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020). Penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan MRS antara lain hukuman lebih dari lima tahun dan tidak menghilangkan barang bukti. Kemudian, tidak melarikan diri dan tidak melakukan tindak pidana yang sama. MRS menjalani pemeriksaan MRS menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Dia menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (din)