Penyelidikan-Penyidikan MRS Dibantah Tak Sesuai

polda metro jaya-gemapos
polda metro jaya-gemapos
Gemapos.ID (Jakarta) - Kuasa Hukum Polda Metro Jaya membacakan tanggapannya atas permohonan praperadilan diajukan oleh tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS). Hal ini dilakukan dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/1/2021). Pembacaan tanggapan dimulai pukul 13.03 WIB setelah sidang dibuka terlebih dahulu oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti. Ini merupakan sidang kedua setelah sidang praperadilan MRS setelah sebelumnya sidang pembacaanpermohonan dari kuasa hukum MRS. Kuasa Hukum MRS menyebutkan pernikahan putri MRS, Syarifah Najwa Shihab dengan Habib Irfan Alaydrus di Petamburan pada Sabtu (14/11/2020) hanya mengundang 17 orang. Bahkan, MRS meminta tidak menghadiri pernikahan putrinya. "Ajakan tersebut dilakukan saudara Muhammad Rizieq Shihab pada saat kegiatan Maulid di Majelis Ta'lim Al A'faf Tebet Utara, Jakarta Selatan," ujarya. Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya juga menegaskan kesesuaian antara penyelidikan dengan penyidikan yang telah dijalankan. Hal ini termasuk pengenaan pasal 160 KUHP yang dianggap pemohon diselipkan dalam penyidikan. Video yang disampaikan MRS melalui kanal YouTube Front TV untuk menghadiri pernikahan putrinya serta acara Maulid Nabi sehingga menimbulkan kerumunan warga di Jalan KS Tubun, Petamburan. Kehadiran warga menimbulkan kerumunan, tidak mengindahkan surat imbauan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Jakarta Pusat terkait protokol kesehatan, salah satunya tidak berkerumun. Kerumunan tersebut juga tidak mengindahkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang masih diberlakukan oleh Pemperov DKI pada 9 November sampai 22 November 2020. PSBB sebagai bagian dari karantina kesehatan yang diberlakukan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penularan Covid-19. Sidang praperadilan Rizieq Shihab berlangsung dengan pengamanan ketat petugas Polres Metro Jakarta Selatan dibantu Polda Metro Jaya. Polisi juga membatasi akses media mengambil gambar dan suara hanya boleh dari luar ruangan sidang, sesuai dengan tempat yang telah disiapkan di depan pintu masuk ruang sidang utama. (mau)