Kuasa Hukum MRS Daftar Prapengadilan Polisi

Aziz Yanuar
Aziz Yanuar
Gemapos.ID (Jakarta) - Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) telah mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) pukul 12.30 WIB. Hal ini terkait penetapan sebagai tersangka dan penahanan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan lainnya yang diajukan. "Ada enam permohonan gugatan praperadilan yang mereka daftarkan, salah satunya punya Rizieq Shihab yang sudah terdaftar dengan nomor Register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," kata Kuasa Hukum MRS, Aziz Yanuar Pihak termohon dalam gugatan praperadilan ini adalah Polda Metro Jaya. Isi petitum meminta hakim pengadilan menyatakan tidak sah dan membatalkan penetapan tersangka terhadap enam orang tersangka, serta penahanan dan penangkapan terhadap MRS. "Kami melihat dan menilai penetapan tersangka, penahan, serta penangkapan terhadap Rizieq Shihab tidak sesuai dengan KUHAP," ujarnya. Namun, Kuasa Hukm MRS belum meminta penangguhan penahanan MRS. Dia ditahan  di Mako Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan secara intensif pada Sabtu (12/12/2020). MRS telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan dan menjalani penahanan terhitung mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan. Dia dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (mau)