Kuasa Hukum MRS Daftar Prapengadilan Polisi
"Kami melihat dan menilai penetapan tersangka, penahan, serta penangkapan terhadap Rizieq Shihab tidak sesuai dengan KUHAP," ujarnya. Namun, Kuasa Hukm MRS belum meminta penangguhan penahanan MRS. Dia ditahan di Mako Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan secara intensif pada Sabtu (12/12/2020). MRS telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan dan menjalani penahanan terhitung mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan. Dia dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (mau)