Penetapan MRS Sebagai Tersangka Dinilai Prematur

Alamsyah Hanafi
Alamsyah Hanafi
Gemapos.ID (Jakarta) - Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyebutkan penetapan tersangka kliennya tidak sah dan dianggap prematur. Jadi, mereka meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri )PN) Jakarta Selatan (Jaksel) untuk membatalkan perkara terkait kerumunan Petamburan. "Polisi menetapkan tersangka kepada Muhammad Rizieq Shihab pada saat yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi, lalu dilakukan penahanan," kata Tim kuasa hukum MRS​​​​​​, ​Alamsyah Hanafi, usai sidang pembacaan permohonan praperadilan di PN Jaksel pada Senin (4/1/2021). Dua hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2020, status surat panggilan MRS sebagai saksi masih berlaku. Jadi, ini dipertanyakan dari mana polisi menentukan dua alat bukti, sedangkan kliennya belum pernah disidik sebagai saksi ataupun tersangka. Langkah polisi menetapkan tersangka sebelum diperiksa ini melompat dari pasal surat pemanggilan, sedangkan pasal surat panggilan dengan pasal pemanggilan tersangka itu berbeda. Selain itu kuasa hukum juga mempersoalkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan kepada kliennya. Pasal 160 dari delik formil menjadi delik materil. Polisi harus membuktikan ada orang lakukan pidana akibat dihasut oleh MRS dan sudah diputus perkaranya. Sidang praperadilan MRS ditunda dan kembali dilanjutkan Selasa (5/1/2021) pada pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan tanggapan termohon. (mam)