Lima Tersangka Prokes Diancam Penangkapan

argo juwono 2
argo juwono 2
Gemapos.ID (Jakarta) - Polda Metro Jaya mengancam lima orang tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan menyerahkan diri atau ditangkapnya. Hal ini terkait kerumunan massa di kediaman Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta Pusat. "Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan di Petamburan pada Sabtu (14/11/2020)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020). Enam tersangka tersebut adalah Muhammad Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), dan Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan). Kemudian, Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara). MRS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Kelima tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dia telah menyerahkan diri di Polda Metro Jaya pada Sabtu (13/12/2020) pukul 10.30. Saat ini penyidik Polda Metro Jaya telah menahan MRS sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan. "Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," tutur Argo. Penyidik menahan MRS di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020. Penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap MRS, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, tidk menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, dan tidak melakukan tindak pidana yang sama. (moc)