Lima Tersangka Prokes Diancam Penangkapan
Dia telah menyerahkan diri di Polda Metro Jaya pada Sabtu (13/12/2020) pukul 10.30. Saat ini penyidik Polda Metro Jaya telah menahan MRS sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan. "Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," tutur Argo. Penyidik menahan MRS di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020. Penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap MRS, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, tidk menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, dan tidak melakukan tindak pidana yang sama. (moc)