MRS Dicekal Polri ke Luar Negeri

argo juwono 2
argo juwono 2
Gemapos.ID (Jakarta) - Penyidik kepolisian mencekal tokoh Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk keluar negeri. Hal ini dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan. "Penyidik sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya pada Kamis (10/12/2020). Kepolisian juga mencekal sebanyak lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Alwi Alatas, Ahmad Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, dan Idrus. "Kita sudah lakukan pencekalan, surat sudah kita kirim pada 7 Desember 2020," ucapnya. Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan MRS dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Tindakan ini dalam kerumunan massa yang terjadi Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP. Kedua, ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, ketiga MS penanggung jawab. Keempat SL itu penanggung jawab acara dan HI kepala seksi acara. "Pihaknya tidak menutup kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka seiring dengan berjalannya proses penyidikan terhadap kasus tersebut," ucapnya. Penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara MRS sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000. Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500. (din)