3 Saksi Ahli Akan Diajukan Polri di Sidang MRS

Hengky Haryadi
Hengky Haryadi
Gemapos.ID (Jakarta) - Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya sebagai salah satu termohon akan mengajukan tiga saksi ahli pada sidang lanjutan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab (MRS). Hal ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (8/1/2021). ,"Ketiga saksi ahli ini dihadirkan masing-masing mewakili saksi ahli dari termohon I (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya), termohon II (Kapolda Metro Jaya) dan termohon III (Kapolri)," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky Haryadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/2021). Saksi-saksi itu adalah ahli pidana dan ahli bahasa. Pada sidang hari keempat tim kuasa hukum MRS sebagai pemohon menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli. Untuk saksi ahli sebanyak dua orang antara lain ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir yang dihadirkan melalui telekonferensi. Saksi ini menjelaskan perbedaan antara menghasut dan mengundang. Kalau mengundang tidak bisa dipidana. Mudzakkir juga menyebutkan tentang prosedur menindak pelanggaran Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan harus dilakukan oleh PPNS atau penyidik berkoordinasi dengan PPNS. "Ada kalanya tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan tapi tidak menyebabkan kedaruratan kesehatan itu tidak masuk Pasal 93," ujarnya. (mau)