PN Jaksel Batasi Pengunjung Sidang MRS
Namun, pengadilan dan Kepolisian membatasi yang boleh masuk hanya peserta sidang, yakni kuasa hukum dari MRS berjumlah hampir 20 orang, dan pihak termohon yakni Polda Metro Jaya berjumlah sekitar enam orang. Sementara itu, awak media hanya boleh meliput dari luar ruangan, pihak pengadilan menyiapkan ruangan untuk media mengambil gambar dan mengikuti jalannya persidangan di depan pintu masuk ruang sidang. Untuk bisa masuk ke ruang pengadilan, pengunjung sidang juga harus sabar mengantre pemeriksaan, yakni pemeriksaan suhu tubuh, dan pemeriksaan menggunakan metal detektor portable (tangan). Sidang yang dijadwalkan jam 09.00 WIB, dipimpin hakim tunggal Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri. Setelah sidang dinyatakan dibuka, hakim melakukan pemeriksaan berkas tiap-tiap kuasa hukum dari kedua belah pihak, proses pemeriksaan berkas memakan waktu 30 menit lebih. Ruang sidang hanya diisi oleh peserta sidang dari pemohon dan termohon, serta petugas kepolisian. Sebanyak 1.500 lebih personel Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya dikerahkan mengamankan persidangan praperadilan MRS. (din)