Siapa Saja Pengawal Bharada E Menuju Pengadilan Negeri Jaksel Hari Ini?

"Iya (pengawalan) SOP untuk JC," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
"Iya (pengawalan) SOP untuk JC," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.

Gemapos.ID (Jakarta) - Terdakwa perkara dugaan tindak pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dibawa menuju Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menjalani sidang perdana pada Selasa, 18 Oktober 2022. 

Dia dijemput mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel di Gedung Bareskrim Polri dikawal oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebelumnya, sejumlah anggota LPSK telah berada di pintu masuk lobby Gedung Bareskrim depan pintu masuk menuju Rutan Bareskrim. Anggota lainnya LPSK terlihat mondar-mandir menunggu di parkiran lobi Gedung Bareskrim.

Tim LPSK, jaksa, petugas tahanan dari kejaksaan serta PN Jaksel masuk ke ruang tahanan Bareskrim Polri menggunakan akses tangga.

Bharada E berpakaian kemeja putih lengan panjang, celana hitam dan rompi tahanan bernomor 10 keluar diapit oleh petugas tahanan PN Jakarta Selatan, dan dikawal oleh tim jaksa dan tim LPSK.

Kemudian mereka ke PN Jaksel diawali mobil Provost Polri, mobil LPSK, mobil tahanan Kejari Jaksel dan mobil tim kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy.

Bharada E berjalan keluar dari Rutan Bareskrim Polri dengan tangan diborgol tampak tenang, walau tidak memberikan keterangan kepada media yang meliput.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyatakan pengawalan yang dilakukan merupakan standard operating procedure (SOP) bagi perlindungan saksi karena Bharada E berstatus justice collaborator/JC (saksi pelaku). 

"Iya (pengawalan) SOP untuk JC," katanya.

Pada kesempatan terpisah Hubungan Masyarakat (Humas) PN Jaksel Haruno mengemukakan sidang perdana Bharada E berlangsung di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji.Selasa, 18 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB. 

Sebelum sidang dimulai Bharada E akan ditempatkan di ruang tahanan PN Jaksel yang dipimpin oleh majelis hakim Wahyu Imam Santoso selaku hakim ketua, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.

"Sidang persana pembacaan surat dakwaan diagendakan pukul 10.00 WIB," ujarnya. (ant/mau)