Benarkah Menpora Dito Ariotedjo Ikut Terima Aliran Duit Proyek BTS Kominfo?

Menpora RI Dito Ariotedjo (ist)
Menpora RI Dito Ariotedjo (ist)


Gemapos.ID (Jakarta) Menpora Dito Ariotedjo dan dua pengusaha bernama Windu Aji Santoso pemilik PT Lawu Agung Mining dan Jemy Sutjiawan, Direktur Utama PT Sansaine Exindo disebut-sebut ikut menerima aliran uang korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022.

Dugaan itu diungkapkan oleh akun Twitter @_palungmariana berdasarkan pengakuan salah satu tersangka dalam perkara ini, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy.

“Pengakuan itu berasal dari Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitechmedia Sinergy, satu dari delapan tersangka yang sudah ditetapkan tersangka Kejagung,” tulis Palung Mariana dalam akun twitter, dikutip Inilah.com, Rabu (28/6/2023).

Menurut Palung Mariana, berdasarkan pengakuan Irwan, uang saweran dari semua perusahaan yang ditunjuk membangun BTS dikirim ke Windu sebanyak tiga kali total senilai Rp 75 miliar.

“Ia (Irwan) mengatakan, di samping ke sejumlah elite negara termasuk Menpora milenial Dito Ariotedjo, uang saweran dari semua perusahaan yang ditunjuk membangun BTS dikirim ke Windu dalam 3x dengan total senilai Rp75 miliar,” tulis Palung Mariana

Uang itu, dikatakan Palung Mariana, diserahkan Irwan langsung ke rumah Windu.

“Irwan menyerahkan uang itu langsung ke rumahnya di Perum. Patraland, Kuningan, Jaksel,” tulis Palung Mariana, yang juga menyebut Windu merupakan Tim Sukses (Timses) Joko Widodo-Jusuf Kalla di Pemilu 2014.

Selain ke Windu, Palung Mariana juga menuturkan adanya aliran uang dari Irwan ke Jemy Sutjiawan dengan total senilai Rp 37 Miliar dalam rentang waktu April 2021- Juni 2022. Uang itu diserahkan Jemy melalui Windi Purnama, tersangka korupsi BTS yang juga orang kepercayaan Irman.

“Duit yang dipastikan sebagi imbalan karena perusahaan miliknya sudah ditunjuk jadi pemegang proyek BTS itu diserahkan lewat Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan yang juga termasuk dari 8 tersangka” jelas Palung Mariana.

Palung Mariana menceritakan, dalam proyek megaskandal tersebut, Jemy berperan layaknya ketua yang punya kuasa penuh dan mengontrol segala urusan BTS.

Jemy telah beberapa kali diperiksa oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) namun belum juga ditetapkan tersangka.

“Usai diperiksa berkali-kali, kepada Kejaksaan Jemy berjanji akan mengembalikan uang BTS senilai Rp 100 miliar & baru ia pulangkan Rp 38,5 miliar di Maret lalu (2023),” kata Palung Mariana.

Dalam pembacaan dakwaan eks Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate pada sidang perdana, Selasa kemarin (27/6/2023), Jemy disebut memberi fasilitas kepada Johnny Plate berupa pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas ke Barcelona, Spanyol.

“Sekitar tahun 2022 menerima fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp452.500.000,00 (empat ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah),” kata Jaksa ketika membacakan dakwaan Johnny G Plate, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/8/2023).

Jemy merupakan Direktur Utama PT Sansaine, sub kontraktor paket 1 dan 2 proyek BTS Kominfo sejak tahun 2021 sampai dengan 2022.

Gemapos masih mencoba mengkonfirmasi ke sejumlah pihak yang disebut oleh akun twitter Palung Mariana.

Diketahui, JPU mendakwa Johnny G Plate telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun atau tepatnya Rp8.032.084.133.795,51.

Dari dakwaan tersebut, diketahui beberapa pihak mendapatkan aliran uang dari proyek tersebut. Mereka yakni;

1. Eks Menkominfo Johnny G Plate Rp17.89 Miliar,

2. Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Latif Rp5 miliar,

3. Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto Rp453,6 juta,

4. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan Rp119 miliar,
5. Orang Kepercayaan Irwan Hermawan, Windi Purnama Rp500 juta,
6. Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Rp50 miliar.
(da)