Jaksa Ungkap Fakta Baru Korupsi BTS di Sidang Johnny G Plate, Ini Faktanya

Sidang  Johnny G Plate (ist)
Sidang Johnny G Plate (ist)


Gemapos.ID (Jakarta) Sidang perdana kasus korupsi BTS 4G yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun digelar hari ini, Selasa (27/6/2023). Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap baru 958 site BTS yang selesai dikerjakan dari total 4.200 site BTS yang telah dibayarkan.

 

Jaksa menjelaskan, mantan Menkominfo Johnny G Plate menyetujui proyek BTS 4G untuk 7.904 desa pada tahun 2020. Padahal, data jumlah desa itu didapat dari Dirjen PPI Ahmad M Ramli tanpa ada kajian yang valid. Data itu cuma didapat dari internet.

Hal itu diungkap jaksa dalam sidang dakwaan untuk Johnny G Plate, Mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor, Jakpus.

"Dalam rapat tersebut dibahas data desa yang sama sekali tidak ada layanan telekomunikasi 4G maupun site/BTS sebanyak 7.904 desa tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS dan tanpa ada dokumen Renstra, RSB, dan RBA, namun jumlah 7.904 tersebut justru dijadikan dasar dalam pengusulan anggaran," kata jaksa.

"Padahal data tersebut seharusnya dianalisa kembali dengan melakukan survei ke lapangan agar diperoleh data yang dapat dipertanggungjawabkan dan disusun secara keahlian," ia menambahkan.

Pada 13 Juni 2020, Plate disebut menggelar rapat lanjutan terkait penyusunan kebutuhan rencana transformasi digital.

Dalam rapat itu, terdapat 7.904 desa yang belum terlayani operator seluler, sehingga perlu dilakukan kegiatan penyediaan internet pada tahun 2021 dengan strategi Capital Expenditure (CAPEX) yang membutuhkan anggaran sebesar Rp 19,5 triliun dengan kegiatan Operating Expenditure (OPEX) sebesar 15% dari nilai CAPEX.

Proyek itu kemudian dibagi untuk dikerjakan dalam tiga tahun. Pada tahun 2020 direncanakan sebanyak 639 site BTS 4G, tahun 2021 sebanyak 4.200 site BTS 4G, dan tahun 2022 sebanyak 3.065 site BTS 4G.

Pada 17 Juni 2020, Plate dan Anang menyusun konsep surat usulan tambahan anggaran Kemkominfo tahun 2021 yang isinya Plate menyampaikan usulan anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 22,5 triliun.

Anang kemudian mempersiapkan proses pengadaan barang dan jasa saat anggaran masih dalam proses pembahasan. Plate lantas menerbitkan surat usulan kenaikan sebagian dana PNBP yang pada yang isinya bahwa Kemkominfo membutuhkan anggaran sebesar Rp 25 triliun.

"Namun, pagu anggaran yang ditetapkan TA 2021 sebesar Rp 16.958.777.950.000 (Rp 16,9 triliun)," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan, untuk memenuhi kekurangan Anggaran Percepatan Transformasi Digital total sebesar Rp 8.128.173.516.000 (Rp 8,1 triluun), Plate menggunakan dana dari PNBP Non BLU (PNBP Ditjen SDPPI dan PNBP Ditjen PPI).

Padahal, rincian perhitungan dalam surat tersebut tidak pernah ada dalam kajian RBA 2020, tidak ada studi kelayakan dan tidak sesuai dengan perhitungan Angka Dasar sebagaimana Surat Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas tanggal 8 Mei 2020.

Pada 29 Juli 2020, Johnny Plate dan Anang Achmad menghitung kebutuhan anggaran untuk pembangunan 4.200 BTS 4G menggunakan transmisi fiber optic dan microwave link. Dalam melakukan perhitungan tersebut Anang menghitung rata-rata kebutuhan anggaran pembangunan BTS 4G (CAPEX) adalah sebesar Rp 2,8 miliar per site.

Pada 30 Juli 2020, Plate meneken surat untuk Presiden guna melaporkan percepatan transformasi digital nasional, termasuk pembangunan 4.200 BTS pada 2021. Padahal, isi surat itu tak didasari kajian apapun.

Akhirnya, lelang proyek pun dilakukan hingga ada perusahaan yang menjadi pemenang tender. Proyek kemudian mulai dikerjakan hingga pada Desember 2021 didapat data bahwa baru 32 site BTS yang telah dilakukan uji penerimaan.

Jaksa mengatakan Plate telah mendapat laporan soal keterlambatan itu, namun tetap menyetujui pembayaran 100% seperti yang diusulkan Anang. Hingga akhirnya pada 31 Maret 2022, total BTS yang diselesaikan cuma 958 site dari target 4.200 site.

"Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun)," ucap jaksa.(da)