Kecolongan Ekspor Bijih Nikel, RI Disebut Rugi Rp 1,5 Triliun



Gemapos.ID (Jakarta) Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) membeberkan bahwa ekspor ilegal bijih nikel dari Indonesia ke China membuat Indonesia merugi hingga triliunan rupiah. Berdasarkan perhitungan Asosiasi, ekspor ilegal bijih nikel RI selama 2021-2022 berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,5 triliun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey. Dia merinci, kerugian Indonesia dari ekspor ilegal bijih nikel pada 2021 diperkirakan mencapai US$ 48 juta atau sekitar Rp 719,8 miliar (asumsi kurs Rp 14.996 per US$). Pada 2022, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai US$ 54,6 juta atau setara Rp 818,7 triliun.

"Sehingga yang kami hitung di tahun 2021 ini ada kerugian senilai ya, ekspor itu US$ 48 juta. 2022 US$ 54.646.935. Nah ini kerugian cukup besar," beber Meidy, Selasa (27/6/2023).

Selain itu, Meidy menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menindaklanjuti kegiatan ekspor ilegal bijih nikel dengan mengonfirmasikannya kepada Bea Cukai China yang mana didapatkan informasi bahwa kode barang yang diekspor adalah HS Code 2604.Meidy menyebut bahwa HS Code 2604 merupakan kode untuk barang yang dihasilkan dari pabrik, bukan dari tambang.

"Kita cek di custom di China HS Code yang dipakai apa sih, yang tadi 2604. Nah yang bisa mengeluarkan barang HS Code 2604 kan pabrik ya, bukan tambang. Nah sekarang yang harus kita waspadai adalah pabrik yang punya akses untuk international port yang bisa mengekspor olahan nikel," jelas Meidy.

Namun yang pasti, Meidy menegaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi data kuantitas ekspor yang lebih detail.

"Kita hanya dapat dari China, nilainya berapa, kuantitas berapa, bahkan per bulan ekspor berapa sampai di Custom China sana," tandasnya.

Padahal, seperti diketahui, Indonesia sejak tahun 2020 lalu sudah memberlakukan kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah, khususnya pada bijih nikel, untuk bisa dilakukan pemurnian dan pemrosesan atau hilirisasi nikel dalam negeri, sehingga bisa memberikan nilai tambah lebih besar lagi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya dugaan kasus ekspor ilegal bijih nikel RI ke China sejak 2021 lalu. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 5 juta ton bijih nikel RI diduga telah diselundupkan ke Negeri Tirai Bambu sejak 2021-2022.

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria menyebut, informasi dugaan ekspor ilegal bijih nikel tersebut berasal dari Bea Cukai China.

"Data ini sumbernya dari Bea Cukai China," ujar Dian, Jumat (23/6/2023).

Dian tidak menyebutkan secara rinci mengenai asal bijih nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut. Namun, ada dugaan bijih nikel tersebut berasal dari tambang di Sulawesi atau Maluku Utara.

"Dari Indonesia, saya enggak nyebut dari IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park), tentunya dari Sulawesi dan Maluku Utara karena hanya dua daerah inilah penghasil nikel terbesar," ungkapnya.

Dian menyebut, selama ini sebenarnya banyak pihak yang melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya ekspor ilegal, seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Namun, nyatanya masih terjadi ekspor ilegal ke negara lain. Menurutnya, KPK bisa mengusut lebih jauh jika ada dugaan korupsi dari praktik ekspor bijih nikel ilegal tersebut.

"Artinya masih ada kebocoran di sini. Ada kerja sama banyak pihak kok masih bocor. KPK punya kajian juga, di kami kalau ujungnya penindakan harus ada unsur korupsinya," tuturnya.(da)