Ditahan KPK, Andhi Pramono Dipecat dari PNS Kemenkeu

Andhi Pramono (ist)
Andhi Pramono (ist)


Gemapos.ID (Jakarta) Andhi Pramono resmi dipecat dari pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan eks Kepala Bea Cukai Makassar itu dipecat per 5 Juli 2023 karena ditetapkan sebagai tersangka di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"AP sudah diberhentikan sebagai ASN (tanggal) 5 Juli 2023," kata Awan melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (7/7).

Sementara itu, Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan Andhi ditahan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU per Jumat, (7/7). Ia ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka proses penyidikan.

Nama Andhi Pramono pertama kali mencuat setelah gaya hidup mewahnya yang tidak sesuai profil viral di media sosial.

Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan 23 Februari 2023, Andhi Pramono tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp14,87 miliar.

Setelah beberapa kali diperiksa, KPK mengungkapkan Andhi Pramono menerima gratifikasi Rp28 miliar dari pengusaha yang mendapat rekomendasi untuk aktivitas ekspor-impor.

Uang itu diduga disamarkan dengan membeli sejumlah aset untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

"Di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar," tutur Alex.(da)