Jhony G Plate Tetap Dituntut Vonis 15 Tahun Penjara

Mantan Menkonminfo Johnny G Plate. (gemapos)
Mantan Menkonminfo Johnny G Plate. (gemapos)

Gemapos.ID (Jakarta) - Jaksa penuntut umum sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo menuntut agar hakim tetap menghukum Johnny Plate dengan pidana 15 tahun penjara. Hal tersebut disampaiakn usai menanggapi nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan mantan Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo pada persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2023).

"(Memohon majelis hakim) menghukum terdakwa sesuai dengan tuntutan pidana penuntut umum," kata jaksa saat membacakan replik atau tanggapan pleidoi.

Bahkan Jaksa juga meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi yang disampaikan Johnny Plate dan tim kuasa hukumnya. Jaksa meminta majelis hakim tetap menyatakan Johnny Plate terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi terkait proyek BTS 4G Kominfo.

"Mohon untuk kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menolak pokok materi nota pembelaan atau pleidoi tim penashat hukum dan nota pembelaan atau pribadi terdakwa. Menerima jawaban atau replik penuntut umum sebagai satu kesatuan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan akhir oleh majelis hakim. Menyatakan terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tegas jaksa.

selain itu, pledoi juga disampaikan oleh eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, namun jaksa juga menolak pernyataan tersebut.

"Atas nota pembelaan dari terdakwa Anang Achmad Latif melalui penisehat hukum maka penuntut umum mohon supaya majelis hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruhnya nota pembelaan yang disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa Anang Achmad Latif," jelas jaksa.

Bahkan tuntutan Jaksa meminta Anang tetap dihukum 18 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS. Jaksa meminta agar Anang tetap dihukum membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar sesuai surat tuntutan.

Sebelumnya dalam persidnagnan beberapa hari lalu, jaksa menuntut Johnny G Plate  dihukum 15 tahun penjara. Jaksa meyakini Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (25/10).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana penjara 15 tahun," imbuhnya.

Plate juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar. Jaksa juga menuntut Plate membayar denda Rp 1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara Rp 12 bulan.

Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Anang dituntut 18 tahun penjara dan Yohan dituntut 6 tahun penjara. Jaksa meyakini para terdakwa ini bersalah melakukan korupsi proyek BTS yang merugikan negara Rp 8 triliun. (ns)