Bantah Tolak MKMK Permanen, Anwar Usman: Nggak Bisa Sendiri

Ketua Hakom Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. (gemapos)
Ketua Hakom Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. (gemapos)

Gemapos.ID (Jakarta) - Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menepis laporan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang menyebut Ketua MK Anwar Usman tidak setuju dibentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen. Laporan Zico itu juga menyebutkan alasan Anwar Usman adalah tidak mau diawasi.

"Wah, nggak benar itu. Salah itu. Oke?" kata Anwar di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023)

Anwar menjelaskan bahwa pengambilan keputusan mengenai pembentukan MKMK harus melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) bersama hakim konstitusi lainnya. Ini dimaksudkan bahwa Anwar Usman tidak bisa mengambil keputusan sendiri.

"Apa suara saya sendiri bisa? Kan harus melalui RPH," ujarnya.

Sebelumnya, Anwar Usman dilaporkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan batas usia capres-cawapres. Laporan tersebut  menyatakan bahwa Ketua MK Anwar Usman sengaja tdiak membentuk MKMK secara permanen dengan tujuan agar tidak bisa diawasi.

Zico menyampaikan bahwa Anwar Usman secara sengaja membiarkan pembentukan MKMK permanen belum terbentuk hingga hari ini. Saat ini, MKMK yang diketuai Jimly Ashiddiqqie juga belum permanen alias ad hoc.

"Saya melaporkan Ketua MK Anwar Usman atas dua kali pelanggaran etik yakni dalam proses pembentukan Dewan Etik dan pembentukan MKMK, yakni yang pertama secara sengaja membiarkan Dewan Etik MK mati suri dari akhir 2021 hingga awal 2023 agar laporan etik yang masuk tidak bisa diproses," kata Zico dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Selasa (31/10).

Zico menyebut bahwa Ketua MK Anwar Usman tak setuju dibentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen. Sehingga, sampai saat ini MKMK dibentuk ketika ada laporan saja.

"Sebenarnya hakim-hakim itu, ke-8 hakim yang lain, itu sudah setuju untuk membentuk MKMK permanen dengan ketuanya adalah Prof Jimly, tapi yang tidak menyetujui adalah Pak Ketua MK Anwar Usman," kata Zico di ruang sidang MK.

Sehingga, ia mengatakan, apabila MKMK dibentuk permanen atas kesepakatan delapan hakim MK, Anwar Usman tidak mau mengumumkannya. Oleh sebab itu, MKMK yang terbentuk saat ini hanya bersifat ad hoc(ns)