Pelapor Sebut Anwar Usman Sengaja Tak Bentuk MKMK Permanen

Suasana Sidang MKMK yang dipimpin oleh Prof Jimly. (gemapos/WebMahkamahKonstitusi)
Suasana Sidang MKMK yang dipimpin oleh Prof Jimly. (gemapos/WebMahkamahKonstitusi)

Gemapos.ID (Jakarta) - Pelapor dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan batas usia capres-cawapres, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menyatakan bahwa Ketua MK Anwar Usman sengaja tdiak membentuk MKMK secara permanen dengan tujuan agar tidak bisa diawasi. Hal tersebut disampaikan dalam sidan MK di Jakarta Pusat, Jumat, (3/11/2023).

Zico menyampaikan bahwa Anwar Usman secara sengaja membiarkan pembentukan MKMK permanen belum terbentuk hingga hari ini. Saat ini, MKMK yang diketuai Jimly Ashiddiqqie juga belum permanen alias ad hoc.

"Saya melaporkan Ketua MK Anwar Usman atas dua kali pelanggaran etik yakni dalam proses pembentukan Dewan Etik dan pembentukan MKMK, yakni yang pertama secara sengaja membiarkan Dewan Etik MK mati suri dari akhir 2021 hingga awal 2023 agar laporan etik yang masuk tidak bisa diproses," kata Zico dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Selasa (31/10).

Zico menyebut bahwa Ketua MK Anwar Usman tak setuju dibentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen. Sehingga, sampai saat ini MKMK dibentuk ketika ada laporan saja.

"Sebenarnya hakim-hakim itu, ke-8 hakim yang lain, itu sudah setuju untuk membentuk MKMK permanen dengan ketuanya adalah Prof Jimly, tapi yang tidak menyetujui adalah Pak Ketua MK Anwar Usman," kata Zico di ruang sidang MK.

Sehingga, ia mengatakan, apabila MKMK dibentuk permanen atas kesepakatan delapan hakim MK, Anwar Usman tidak mau mengumumkannya. Oleh sebab itu, MKMK yang terbentuk saat ini hanya bersifat ad hoc.

"Alasan karena beliau tidak suka dengan Prof Jimly-kah atau beliau tidak mau diawasi, kan saya tidak tahu," ujarnya.

Zico lantas bertanya kepada ahli yang dihadirkan dalam sidang tersebut, yakni mantan Ketua MKMK I Gede Palguna, soal kekuatan MKMK ad hoc dalam menangani suatu laporan.

"Menurut Saudara ahli sebagai mantan Ketua MKMK, seberapa agresifkah seharusnya MKMK ad hoc ini mengadili, memeriksa, jangan-jangan memang ada upaya untuk mencegah MK tidak diawasi. Seberapa agresif dan seberapa harusnya dari pengalaman Saudara ahli sebagai Ketua MK yang dahulu?" tanya Zico.

I Gede Palguna selaku saksi ahli, menjelaskan bahwa dulu ia juga meminta agar MKMK dibentuk secara permanen. Sehingga, ketika ada laporan, bisa langsung ditindak.

"Jadi untuk soal itu, iya bahkan Saudara mungkin masih ingat, dulu kami pun, dulu kan begitu juga ada pertanyaan begitu, walaupun tidak seramai sekarang ini, gimana sih gitu ya kok majelis kehormatan yang akan salah satunya akan mendengar keterangan dari Ketua Mahkamah Konstitusi kok dilantik oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, ya memang seperti itu. Harusnya kan secara administratif memang demikian, itu tak terhindarkan," kata Palguna.

Palguna pun menyampaikan, jika MKMK menganggap hal ini penting, seharusnya turut menelusuri dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

"Seharusnya itu pertimbangannya kembali lagi pada majelis kehormatan, jika memang itu diperlukan, tentu akan digali lagi. Nah, itu sikap kami dulu waktu di majelis kehormatan," imbuh Palguna.(ns)