Anwar Usman Dicopot Dari Jabatan Ketua MK, Mahfud MD: Sudah Tepat

Menkopolhukam Mahfud MD saat ditemui usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (foto:ant)
Menkopolhukam Mahfud MD saat ditemui usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (foto:ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Menko Polhukam Mahfud Md menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Menurut Mahfud, keputusan yang diambil MKMK sudah tepat, meskipun banyak pihak merasa kecewa dengan hasil tersebut. Ia menjelaskan bahwa jika Anwar Usman dicopot secara tidak hormat, itu berpotensi adanya permohonan banding.

"Ada yang kecewa kenapa ketua MK hanya dicopot dari jabatannya, kok tidak dicopot permanen dengan tidak hormat, itu saya paham ada kekecewaan itu. Tapi menurut saya itu justru putusan yang tepat, karena kalau misalnya Ketua MK yang sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran berat itu dicopot dengan tidak hormat dari jabatan hakim, dia boleh mengusulkan pembentukan MKMK baru untuk banding, dan itu berisiko, bisa dibatalkan keputusan MKMK itu," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Rabu (8/11/2023).

Bacawapres pendamping Ganjar Pranowo ini juga menilai sanksi lain kepada Anwar Usman tidak boleh menyidangkan perkara hasil Pemilu sudah tepat. Dia menilai keputusan itu secara praktis maupun akademis sudah benar.

"Tapi kalau dicopot dari jabatannya dan dilarang menyidangkan perkara hasil pemilu, wah itu sudah tepat, dia nggak bisa minta banding, sudah final mengikat dan berlaku sejak tadi malam. Saya setuju itu kalau saya itu lebih tepat hukumannya, daripada berspekulasi nanti dia mengusulkan pembentukan MKMK baru dan tidak jelas nanti siapa MKMK-nya, itu sudah benar secara praktis politis," ujarnya.

"Secara akademis, saya setuju dengan Pak Bintan Saragih, seharusnya copot aja wong sudah pelanggaran berat, tapi kalau dicopot benar dia bisa naik banding, bisa minta MKMK lain yang baru untuk menilai kembali," lanjutnya.

Dalam kesempatan ini, Mahfud juga mengungkapkan alasannya tak ikut bergabung dengan tujuh mantan hakim konstitusi yang menggelar pertemuan membahas kondisi dan situasi Mahkamah Konstitusi (MK) usai putusan MKMK. Kata mantan Ketua MK itu, dirinya berstatus sebagai cawapres.(ns)