Menko PMK di sidang MK: Bansos Bukan Hanya di Satu Kementerian

Tangkapan Layar - Muhadjir Effendy dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024). (foto: gemapos/youtube Mahkamah Konstitusi)
Tangkapan Layar - Muhadjir Effendy dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024). (foto: gemapos/youtube Mahkamah Konstitusi)

Gemapos.ID (Jakarta) - Menko PMK Muhadjir Effendy memaparkan perihal bantuan sosial (bansos) dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024). Muhadjir menyebut bahwa bantuan sosial (bansos), bantuan cadangan pangan pemerintah (CPP) dan bantuan lainnya bukan program yang dikhususkan pada satu kementerian saja.

Dirinya juga menyebut mengatakan bantuan itu merupakan koordinasi lintas sektoral kementerian.

"Bantuan sosial dan bantuan pemerintah lainnya antara lain bantuan pangan beras CPP, bantuan pangan stunting, adalah merupakan program pemerintah yang tidak dikhususkan pada satu kementerian tertentu dan memerlukan koordinasi lintas sektoral," kata Muhadjir saat dalam paparanya.

Muhadjir menerangkan keterlibatan Menko PMK dalam penyaluran bantuan sosial maupun bantuan CPP sesuai dengan tugas Kemenko PMK yang diatur dalam Perpres nomor 35 tahun 2020. Kemenko PMK, katanya, bertugas melakukan sinkronisasi penyelenggaraan pemerintah di bidang pembangunan pemberdayaan manusia dan kebudayaan.

"Mengenai keterlibatan kami dalam penyaluran bansos maupun bantuan pangan beras CPP adalah sesuai tugas Kemenko PMK yang diatur dalam Perpres Nomor 35 tahun 2020 yaitu melakukan koordinasi sinkronisasi dan pengendalian penyelengggaraan pemerintahan di bidang pembangunan pemberdayaan manusia dan kebudayaan," kata Muhadjir.

Muhadjir menekankan bantuan sosial merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari tugas dan fungsi Kemenko PMK. Hal itu, kata Muhadjir, tercantum dalam Permenko PMK nomor 4 tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja Kemenko PMK.

"Di mana bansos adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tugas pokok dan tugas fungsi Kemenko PMK sesuai dengan Permenko PMK nomor 4 tahun 2020 tentang Organisasi dan tata kerja Kemenko PMK," ujarnya. (ns)