Transportasi Akan Diawasi Cegah Mudik

adita irawati
adita irawati
Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah melarang mudik saat Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2021. Langkah ini direspon Kemenhub dengan mengawasi secara ketat penggunaan transportasi demi mencegah mudik. "Kemenhub sudah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait aturan protokol kesehatan (prokes) di transportasi publik," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, Sebelumnya, pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 akibat pandemi Covid-19 belum berakhir. Arahan ini diberikan kepada seluruh masyarakat. "Tahun 2021 mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy Upaya vaksinasi Covid-19 yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai harapan. "Nantinya akan ada aturan-aturan terkait peniadaan mudik,: tuturnya.