Bahas Kenaikan Gaji Hingga Tambah Dana Desa, DPN PPDI Bertemu Jokowi

Ketua Umum DPN PPDI, Widhi Hartono. (gemapos/IG@Widhihartono99)
Ketua Umum DPN PPDI, Widhi Hartono. (gemapos/IG@Widhihartono99)

Gemapos.ID (Jakarta) - Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan beberapa aspirasi di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/11/2023).

Dewan Penasihat DPN PPDI Muhammad Asri Anas mengatakan dalam pertemuan itu mereka menyampaikan aspirasi yang tidak dibahas dalam revisi Undang-Undang Desa.

Salah satu aspirasi yang dibahas terkait kenaikan gaji, tunjangan, hingga penghasilan purnatugas..

"Pertama kami menyampaikan tentang perlunya perhatian Presiden terhadap peningkatan kesejahteraan terutama gaji, tunjangan, termasuk penghasilan purna tugas untuk perangkat desa BPD dan kepala desa di seluruh Indonesia, terutama dilihat dari masa pengabdian," kata Anas kepada wartawan di Kompleks Istana Presiden,

Anas melanjutkan bahwa Jokowi setuju dan akan meminta Mendagri Tito Karnavian untuk berkoordinasi dengan Kemenkeu

"Prinsipnya Presiden setuju untuk melakukan evaluasi itu, dan menyampaikan agar Bapak Mendagri mengkomunikasikan kepada Menteri Keuangan," lanjutnya.

Selain itu, PPDI menyampaikan soal masa jabatan kepala desa. Mereka memperjuangkan masa jabatan di dua opsi, yakni 9 tahun atau 8 tahun dua periode. Menurutnya, presiden Jokowi mengarah ke opsi kedua.

"Kedua, kami juga sampaikan substansi revisi Undang-Undang Desa di mana DPN PPDI sudah memasukkan DIM pendamping, salah satunya adalah tentang masa jabatan," ujarnya.

"Dan menyimak apa yang disampaikan Bapak Presiden, tentu DPN PPDI memperjuangkan masa jabatan kepala desa yang ada dua opsi, pertama 9 tahun, kedua 8 tahun 2 periode. Tapi kelihatannya Presiden lebih mengarah ke 8 tahun 2 periode," jelas Anas.

Hal lain yang menjadi aspirasinya adalah harapan dana desa di angka Rp 5 miliar. Dia mengatakan Jokowi cenderung setuju namun mempertimbangkan prinsip proporsional dari strata desa, wilayah, hingga jumlah penduduk.

"Itu kemudian yang lain adalah mengenai usulan dari DPN PPDI dana desa itu kita berharap ada di angka Rp 5 miliar per desa, tapi prinsip Presiden setuju," ucapnya.

"Tapi prinsipnya proporsional itu adalah melihat dari strata desa, kualifikasi desa, jumlah penduduk, luas wilayah dan sebagainya," sambung dia. (ns)