BTN Klaim Tidak Lakukan Window Dressing
Pada saat itu BIM ditetapkan dengan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai hasil sidang pada 18 Oktober 2018 oleh Pengadilan Niaga di Medan. Dari keputusan ini perseroan melakukan upaya-upaya penyelamatan kredit dengan melakukan pola penjualan piutang secara cessie kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) pada 31 Desember 2018. Cesie merupakan opsi penyelesaian terbaik dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Kredit terhadap PPA tidak terindikasi window dressing, sebab pemberian ini telah sesuai dengan peruntukkan. Fasilitas ini sudah lunas pada 5 Maret 2019. “Pemberian dua fasilitas perbankan tersebut telah selesai,” jelasnya. BTN juga telah dipanggil Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR. Saat itu jajaran direksi telah memberikan informasi dan klarifikasi. (mam)