Pasca Putusan MKMK, Kini Jimly Dilaporkan ke Dewan Etik MK

Hakim MKMK Jimly AShiddiqie. (gemapos/ant)
Hakim MKMK Jimly AShiddiqie. (gemapos/ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dilaporkan oleh beberapa kelompok advokat atau praktisi hukum ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK). Laporan tersebut berkaitan dengan putusannya dalam mencopot jabatan Anwar Usman sebagai ketua MK.

Salah satu yang melaporkan Jimly adalah Pendekar Hukum Konstitusi (PHK). Mereka menilai Jimly melanggar kode etik lantaran menyatakan Anwar Usman bersalah sebelum putusan perkara dibacakan.

"Ada beberapa statement dari Ketua MKMK pada saat sebelum adanya pembacaan keputusan, menyatakan bahwa terlalu dini menyebut si terlapor Anwar Usman bersalah, padahal belum ada putusan, artinya kita harus hargai juga karena belum ada bukti dan alasan yang cukup telah menjatuhkan putusan bersalah terhadap hakim terlapor Anwar Usman, ini kan artinya melanggar prinsip asas praduga tak bersalah," kata Koordinator PHK, Subadria Nuka di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).

"Di media Ketua MKMK menyebutkan bahwa 'Setelah kami memanggil semua hakim teradu, terlapor, kami nyatakan bersalah', ini kan suatu pengiringan opini publik, tidak boleh," lanjut dia.

Subadria sendiri menganggap bahwa Jimly melanggar pasal 4 huruf c peraturan Dewan Etik Hakim Konstitusi tentang mekanisme kerja dan tata cara pemeriksaan laporan dan informasi. Dimana seharusnya seorang hakim tidak boleh mengeluarkan pernyataan sebelum adanya putusan.

"Mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan atau di suatu perkara yang ditanganinya mendahului keputusannya, itu jelas ada di pernyataan beliau di media, menyebutkan membuat kesimpulan usai pemeriksaan semua hakim MK, padahal itu belum ada putusan," jelas dia.

Dia meminta kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi untuk memberhentikan Jimly sebagai Ketua MKMK. Jimly dianggap telah menggiring opini.

"Kami meminta kepada Dewan Etik Hakim agar kiranya memberhentikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie atau setidaknya menghukum karena telah melanggar kode etik majelis kehormatan konstitusi," tuturnya.

Sebelumnya, Advokat LISAN juga melaporkan Jimly ke Dewan Etik karena dianggap putusan tersebut hanya berdasar asumsi belaka bukan fakta persidangan. Mereka menilai bahwa MKMK dalam menetapkan bahwa Anwar Usman terbukti melibatkan intervensi pihak luar dalam membuat putusan tidak berdasar fakta persidangan.

“Setelah kita telisik sampai ke akar segala macam, itu sama sekali tidak ada dasarnya,” papar Ketum Advokat LISAN, Hendarsam Marantoko, Kamis (9/11/2023)

“dasarnya itu apa? Fakta yang muncul nggak ada, bukti nggak ada, pertimbangan hukumnnya nggak ada. Tahu-tahu (putusannya) nongol aja disitu,” sambung Hendarsam. (ns)