6 Hakim MK Langgar Etik, Ini Sanksi yang Diberikan!

Screenshoot zoom sidang putusan MKMK. (foto:gemapos)
Screenshoot zoom sidang putusan MKMK. (foto:gemapos)

Gemapos.ID (Jakarta) Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 terkait laporan pelanggaran etik terhadap enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terlapor.

"Hakim terlapor terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqiesaat membacakan kesimpulan seperti dikutip gemapos.id melalui Zoommeeting, Selasa (7/11).

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

"Memutuskan menyatakan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik," ucap Jimly.

"Sanksi teguran lisan secara kolektif," sambungnya.

Putusan ini terkait dengan laporan yang dilaporkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani dan Alamsyah Hanafiah.

Berikut hakim terlapor yang masuk dalam putusan ini:

1. Manahan M. P. Sitompul

2. EnnyNurbaningsih

3. Suhartoyo

4. Wahiduddin Adams

5. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh

6. M Guntur Hamzah.

Hingga saat ini sidang terus dilanjutkan untuk pembacaan putusan terhadap laporan lain.