Jelang Pembacaan Putusan MKMK, Anies: Kami Percaya Mereka Objektif

Bakal Calon Presiden RI, Anies Rasyid Baswedan. (gemapos/x@aniesbaswedan)
Bakal Calon Presiden RI, Anies Rasyid Baswedan. (gemapos/x@aniesbaswedan)

Gemapos.ID (Jakarta) - Jelang pembacaan putusan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman, Bakal capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan yakin MKMK akan bersikap objektif. Hal tersebut disampaikan Anies usai menghadiri acara Maulid Nabi dan Haul Qudbil Anfas Al Habib Umar Bin Abdurrahman Al Atthos ke 373 di Jalan Muara Utama, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (7/11/2023).

Sebelumnya, Anies bercerita soal dirinya pernah menjadi Ketua Komite Etik KPK. Dia mengatakan tugas Komite Etik KPK saat itu mengusut apakah ada prinsip-prinsip etika yang dilanggar atau tidak.

"Saya pernah menjadi ketua Komite Etik KPK, tahun kalau tidak salah 2012. Pada waktu itu saya menjadi Ketua Komite Etik dan waktu itu mendapatkan tugas di KPK untuk melihat apakah ada prinsip-prinsip etika yang dilanggar atau tidak," kata Anies.

"Lalu disampaikan juga menjadi bagian dari menjaga marwah institusi pada waktu itu KPK, kalau sekarang kaitannya dengan MK," sambungnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut pun meyakini MKMK menjalankan tugas dengan baik. Dia mengaku percaya MKMK akan menjunjung tinggi etika dan objektivitas.

"Jadi kita percayakan kepada majelis kehormatan, untuk menjalankan menuntaskan tugas dengan baik dan kami percaya mereka akan menjunjung tinggi etika dan menjunjung tinggi objektivitas," jelasnya.

MKMK sebelumnya menyatakan telah selesai menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi lain. Tahap selanjutnya adalah MKMK bakal membacakan putusan.

"Jadi hari ini kami sudah tuntas mengadakan pemeriksaan semua hakim dan bahkan Ketua. Diakhiri dengan pemeriksaan kembali ketua, konfirmasi, mendengarkan pembelaan dirinya, tadi terakhir," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).

"Nanti putusan dibacakan hari Selasa, jam 4, sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK. (Putusan) kita tidak di sini (gedung 2), gedung yang sana (gedung 1)," sambungnya. (ns)