Bawaslu: Tidak Ada Pembatasan Gerak Media di Masa Tenang Kampanye

Tenaga Ahli Bawaslu RI Ahmad Thohir (tengah) dalam acara Konsolidasi Media Dalam Rangka Penguatan Pemberitaan Hasil Pemilu Tahun 2024, di Mug Coffee, Jakarta, Jumat (9/2/2024). (foto:gemapos)
Tenaga Ahli Bawaslu RI Ahmad Thohir (tengah) dalam acara Konsolidasi Media Dalam Rangka Penguatan Pemberitaan Hasil Pemilu Tahun 2024, di Mug Coffee, Jakarta, Jumat (9/2/2024). (foto:gemapos)

Gemapos.ID (Jakarta) - Bawaslu RI menegaskan tidak membatasi pemberitaan media di di masa tenang kampanye jelang pemungutan suara Pemilu 2024.

Hal itu ditegaskan Tenaga Ahli Bawaslu RI Ahmad Thohir dalam acara Konsolidasi Media Dalam Rangka Penguatan Pemberitaan Hasil Pemilu Tahun 2024, di Mug Coffee, Jakarta, Jumat (9/2/2024).

"Bawaslu bersama media menegakkan kemerdekaan pers. Penyelenggara pemilu tidak berposisi membatasi pemberitaan media di masa tenang," kata Thohir.

Isu pembatasan media muncul dalam aturan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 54 ayat (4) tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Demikian bunyi pasal tersebut; Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

“Ada yang memahami ini sebagai pembatasan pemberitaan masa tenang. Padahal yang tidak boleh hanya jika pemberitaan itu mengarah pada kampanye paslon tertentu,” ujarnya.

“Tapi jika faktual dan aktual, saya rasa itu masih dalam ruang lingkup kerja-kerja teman-teman media,” imbuhnya.

Untuk itu menurutnya koordinasi dengan media diperlukan dalam rangka sinergi pemberitaan dalam mengawal pemilu 2024 berjalan damai dan tertib.

“Ada kebutuhan sinergi yang kuat antara media dan penyelenggaraan dalam mengawasi pemilu terutama di masa krusial jelang pemilihan, pemilihan dan paska pemilihan. (rk)