Ada Kemungkinan Prabowo Berpasangan dengan Anies? Begini Kata Pengamat

Anies Baswedan dan Prabowo Subianto. (ist)
Anies Baswedan dan Prabowo Subianto. (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Pengamat politik Ujang Komarudin menyebut Prabowo Subianto sangat mungkin berpasangan dengan Anies Baswedan pada Pemilu 2024.

“Di politik itu serba mungkin, hanya berapa besar persentasenya,” kata Ujang dihubungi di Jakarta, Rabu.

Hal itu kata dia, dikuatkan setelah adanya pertemuan antara Prabowo Subianto dengan Jusuf Kalla (JK) pada Selasa (2/5).

Dia mengatakan bahwa dalam politik kawan bisa menjadi lawan, juga sebaliknya. Bahkan, belum ada kejelasan dari Koalisi Perubahan tentang posisi Anies sebagai capres.

“Jadi, saya melihat bisa saja kalau Anies tidak bisa jadi capres. Misalnya, gagal jadi capres di Koalisi Perubahan, lalu menjadi cawapresnya Prabowo. Itu mungkin-mungkin saja dalam politik,” jelasnya.

Menurut dia, politik selalu menghadirkan kejutan. Begitu juga pada 2024 ini, sangat sulit untuk ditebak.

“Karena tadi, batasnya tipis, antara kawan dan lawan, begitu juga sebaliknya. Bisa hari ini jadi kawan, besok jadi lawan,” katanya menegaskan.

Di sisi lain, Ujang menilai Prabowo membutuhkan basis suara kalangan Islam. Dan hal itu ada pada Anies.


Kata dia, berpasangan dengan Anies akan lebih rasional bagi Prabowo ketimbang sosok yang lain.

Selain itu, dia menilai pertemuan antara Prabowo dengan JK itu kan memungkinkan terjadi perjodohan antara Prabowo dan Anies.

Sementara bagi Anies, Ujang menyebut berpasangan dengan Prabowo juga bukan merupakan pilihan buruk.

Apalagi elektabilitas Anies yang belakangan stagnan dan tidak ada peningkatan meski sudah dideklarasikan oleh NasDem dan partai koalisinya.

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (pu)