PD Minta Siti Fadilah Dibebaskan Penjara
Karena, ketentuan ini disahkan dan disusun pada saat normal yang hanya untuk keadaan normal. Apalagi, Siti Fadilah tidak mendapatkan remisi atau masih berada di dalam lembaga pemsyarakatan. Pasalnya, dia dianggap sebagai narapidana (napi) korupsi. "Di seluruh dunia semua narapidana memiliki hak yang sama. Di Indonesia ada yang tidak memiliki hak yang sama yaitu pelaku korupsi, pelaku pidana narkoba, dan teroris,” tuturnya. Padahal, masa tahanan Siti Fadilah akan berakhir pada Oktober 2020. Dia juga mengungkan masuk dalam kelompok risiko tinggi lantaran berusia 70 tahun lebih dan memiliki penyakit bawaan. Siti Fadilah dijatuhi vonis pidana empat tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain itu dia dikenakan denda Rp200 juta dengan subsider dua bulan kurungan dan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar. Majelis hakim meyakini Siti telah menerima uang senilai Rp1,9 miliar terdiri atas Rp1,4 miliar melalui eks Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya. Uang ini diperoleh Rustam dari Masrizal Achmad Syarif, Direktur Utama (Dirut) PT Graha Ismaya. (mam)