Marzuki Alie Fokus Pengesahan KLB Partai Demokrat

partai demokrat3
partai demokrat3
Gemapos.ID (Jakarta) - Marzuki Alie dan lima politisi lainnya mencabut gugatan tentang surat keputusan (SK) pemecatannya yang dilakukan Ketum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Karena, mereka ingin fokus pada sidang Kongres Luar Biasa (KLB) PD Deli Serdan, Sumatera Utara (Sumut). "Mungkin beliau (Marzuki Alie dkk) sudah mempertelebihnya beliau tidak memberikan penjelasan lebih lanjut," kata Kuasa Hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan, usai sidang di PN Jakarta Pusat, Jakarta pada Selasa (23/3/2021). Keenam penggugat, yakni Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib, berniat mencabut gugatan sejak lama. Namun, keputusan pencabutan gugatan itu baru disepakati hari ini. "Yang menandatangani pencabutan adalah kami sebagai kuasa, tapi mewakili keenam penggugat. Keenam-enamnya semua mencabut, bukan hanya Pak Marzuki aja," ujarnya. Pengacara DPP PD, Mehbob, menilai pencabutan gugatan ini dilakukan karena Marzuki Alie dkk tidak yakin akan gugatannya. Masalah internal partai harus diselesaikan di mahkamah partai. "UU Parpol Tahun 2008 yang diperbarui Nomor 2/2011, bahwa perselisihan kader atau parpol itu harus diselesaikan di mahkamah partai, sementara para penggugat langsung mengajukan gugatan ke pengadilan negeri," ujarnya. Mehbob mengaku saat ini pihaknya menunggu kelanjutan sikap Marzuki Alie, apakah mengajukan gugatan ke Mahkamah PD atau tidak. Mahkamah PD belum menerima gugatan dari siapapun terkait SK pemecatan. "Fakta sampai sekarang PD yang diketuai AHY adalah sah, yang telah disahkan negara yaitu SK Menkumham, sampai sekarang belum ada pembatalan maupun pencabutan," ucapnya.