Moeldoko Punya 2 Pilihan Sikapi Partai Demokrat

Herzaky Mahendra Putra3
Herzaky Mahendra Putra3
Gemapos.ID (Jakarta) -Partai Demokrat menyatakan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko punya dua pilihan terkait polemik Partai Demokrat. Pilihan pertama dia menghentikan semua ambisinya untuk mengambilalih Partai Demokrat dengan mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh kader Partai Demokrat. "Kami yakin masih ada ruang perbaikan bagi siapa pun manusia di muka bumi ini yang telah berbuat khilaf atau salah," kata Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra di Jakarta pada Minggu (3/10/2021). Pilihan kedua, jika Moeldoko melanjutkan ambisinya maka dia bersiap untuk kehilangan bukan saja uangnya, tetapi juga nama baik dan kehormatannya. Bukan saja kehormatan pribadi, tetapi juga kehormatan keluarganya. Polemik Partai Demokrat berawal dari kelompok kongres luar biasa (KLB) pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko di Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara (Sumut). Selanjutnya, gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) terkait gugatan surat penolakan Menkumham tertanggal 31 Maret 2021. Kemudiam gugatan di PTUN oleh tiga orang mantan kader Demokrat terkait AD/ART 2020 dan SK Kepengurusan Ketum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Terakhir pengajuan permohonan uji materiil terhadap dua SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang diteken pada 18 Mei dan 27 Juli 2020. SK Menkumham yang diteken Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020 mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat, sementara SK pada 27 Juli mengesahkan perubahan daftar kepengurusan partai. Uji materiil terhadap SK Menkumham itu didaftarkan oleh kuasa hukum pihak KLB, Muh Isnaini Widodo, pada 14 September 2021. Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara No. 39/P/HUM/2021. "Kami yakin, insya Allah, bersama Tuhan dan dukungan rakyat Indonesia, kami dapat memenangkan proses hukum ini," ucapnya. Partai Demokrat juga mengingatkan Moeldoko agar menempuh cara-cara yang demokratis dan beradab, serta jangan mengganggu partai orang lain