Kemenkumham Tunggu Kelengkapan Berkas KLB Partai Demokrat

yasonna laoly
yasonna laoly
Gemapos.ID (Jakarta) - Kemenkumham meminta panitia Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) di Deli Serdang, Sumatera Utara melengkapi dokumen hasil pertemuan tersebut. Waktu itu dihitung satu minggu sejak mereka menyerahkan dokumennya ke Kemenkumham pada beberapa hari yang lalu. “Kami beri waktu mungkin Senin (22/3/2021) atau Selasa (23/3/2021) diberikan ke kami untuk kami lihat lagi,” kata Menkumham Yasonna Laoly pada Minggu (21/3/2021). Apabila, Kemenkumham sudah menerima dokumen secara lengkap dari KLB PD akan dilanjutkan memprosesnya sesuai peraturan. Dirjen AHU Kemenkumham meneruma dokumen ini pada 15 Maret 2021. "Kalau mereka tidak bisa melengkapi misalnya, lain lagi cerita," ucapnya. Kemenkumham akan memeriksa UU Parpol, AD/ART PD, dan dokumen pelaksanaan KLB PD seperti surat keputusan kepengerusan sebelum menentukan keabsahannya. "Dokumen permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB sudah diserahkan dua hari yang lalu, sekarang dalam tahap penelitian berkas," ujar Yasonna. Kemenkumham berharap bisa segera memberikan keputusan dalam waktu dekat, sehingga persoalan dualisme kepemimpinan PD tidak berlarut-larut. "Kalau sudah saya ambil keputusan mereka masih berselisih, maka merekalah yang bertempur di pengadilan," ucapnya. Sebelumnya, sejumlah dokumen telah diserahkan kepengurusan PD hasil Kongres Jakarta ke Kemenkumham lebih dahulu. Dokumen ini diakui tetap akan diperiksa Kemenkumham dengan dokumen-dokumen lainnya. “Kita cross check saja dari SK dan lain sebagainya," tutunya. KLB PD menghasilkan keputusan yakni Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) PD periode 2021-2025. Selain itu Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina PD untuk periode yang sama. Sejumlah politisi menyelenggarakan KLB PD di Deli Serdang pada 5 Maret 2021. Mereka adalah Jhoni Allen Marbun, Darmizal, dan Max Sopacua. Namun, Ketum PD hasil Kongres V Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan KLB PD di Deli Serdang tidak sah, Kaarena, ini tidak diusulkan oleh dua pertiga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PD dan 50% Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PD. Selain itu KLB PD di Deli Serdang tidak memperoleh r dari Majelis Tinggi Partai (MTP) PD yang dipimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).estu