Partai Demokrat KLB Deli Serdang Dinilai Hina Kemenkumham
oleh
Editor Gemapos
12 March 2021 05:16
Gemapos.ID (Jakarta) - Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat (PD) Herzaky Mahendra Putra menyatakan DPP PD hasil Deli Serdang dinilai menghina Kemenkumham.
Karena, pengurus ini menilai AD/ART PD yang dilaporkan DPP PD hasil Kongres Jakarta melanggar UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 2/2008 tentang Partai Politik.
"AD/ART dan daftar kepengurusan Partai Demokrat yangditetapkan dalam Kongres V telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM,KLB Partai Demokrat, Deli SErdang, Kemenkumham, Agus Harimurti Yudhoyono Yasonna Laoly," katanya.
Hal ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menkumham No.M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART PD.
AD/ART hasil Kongres V PD pada 2020 memberi kekuasaan tertinggi kepada ketum DPP PD dan majelis tinggi. AHY juga dapat mengangkat dan memberhentikan DPP, DPD, DPC.
Selain itu bisa menentukan hal-hal strategis seperti kinerja, kehendak politik. Kewenangan majelis tinggi merancang AD/ART, siapa caketum pada kongres.