Moeldoko Akan Tertibkan Partai Demokrat

partai demokrat3
partai demokrat3
Gemapos.ID (Jakarta) - Ketum DPP Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang Sumut, Moeldoko akan melakukan penertiban di internal partai politik (parpol) tersebut. Jadi, para kader Partai Demokrat dihimbau bersatu dalam rmah besar parpol tersebut. ““AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) dan jajarannya sudah dinyatakan demisioner. Kepengurusan DPP sekarang adalah Partai Demokrat pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko,” kata Jubir Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang, Sumut, Muhammad Rahmad pada Selasa (30/3/2021). Penertiban apa yang dimaksud tidak disebutkan secara pasti oleh Rahmad. Dia hanya menyebutkan jabatan Ketum DPP Partai Demokrat yang disandang Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dianggap sudah demisioner. Majelis Tinggi pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga sudah dibubarkan oleh KLB Partai Demokat. Daftar kepengurusan baru DPP Partai Demokrat telah didaftarkan ke Kemenkumham. Namun, kementerian ini belum memberikan keterangan terkait pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasul dari KLB di Deli Serdang, Kemenkumham Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU masih mencatat AHY sebagai Ketum DPP Partai Demokrat. Namun, Rahmat mengajak semua kader Paryai Demokrat bersatu menuju Indonesia Maju. Dia juga meminta para kader parpol ini untuk kepas dari pengaruh otokrasi keluargaisme. “Partai Demokrat adalah milik kita semua masyarakat Indonesia, bukan milik satu dua orang,” kata pengurus tandingan partai sebagaimana disampaikan oleh Rahmad. Sebelumnya, Ketum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhonono (AHY). menuding KSP Moeldoko telah ditipu makelar politik dalam KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Pernyataan ini didasari lantaran orang-orang yang hadir di sana telah melawan hukum. Melawan hukum yang dimaksud adalah tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan oleh Kemenkumham pada 2020. Jadi, jabatan ketum yang disandang dari hasil KLB di Deli Serdang tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.