Kemhan Bahas Aturan Pelaksana PSDN
Pasal 4 UU PSDN menyebutkan Pertahanan Negara dipersiapkan secara dini untuk menghadapi ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Hal ini dilakukan melalui usaha Bela Negara dan Penataan Komponen Pendukung (Komduk) yang tertuang dalam Pasal 5. Kemudian, Pembentukan Komponen Cadangan (Komcad), Penguatan Komponen Utama (Komput), dan mobilisasi serta demobilisasi. Tujuan PSDN adalah mentransformasikan Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan dan Sarana Prasarana Nasional menjadi kekuatan Pertahanan Negara untuk kepentingan Pertahanan Negara. (mam)