Partai Demokrat Gugat 12 Pengurus Hasil KLB Sibolangit

mehbob
mehbob
Gemapos.ID (Jakarta) - DPP Partai Demokrat mengajukan gugatan baru untuk 12 Pengurus Patai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (13/4/2021). Pengurus ini menggugat seluruh aktor intelektual dari KLB seperti tadi yang digugat. "Kami keluarkan Menkumham sebagai turut tergugat)," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Mehbob. Pihaknya menambah dua orang tergugat dalam daftar gugatan, sehingga totalnya jadi 12 orang. "Yang jelas, yang baru sekarang (ia) selalu ada merekam (diri sebagai) juru bicara Partai Demokrat (versi KLB)," ucapnya. Berbagai informasi dari kelompok KLB, politisi Muhammad Rahmad kerap memperkenalkan diri sebagai juru bicara Partai Demokrat pimpinan Moeldoko pada berbagai kesempatan. Namun, tim kuasa hukum Partai Demokrat belum mengonfirmasi dugaan tersebut. Saat ditanya mengenai kemungkinan Moeldoko masuk dalam daftar tergugat, Mehbob juga masih enggan menjawab. "Nanti kami lihat di gugatan dulu," kata dia. Sementara itu terkait isi gugatan, Mehbob menerangkan pihaknya menggugat 12 pengurus kelompok KLB. Karena, mereka kerap mengaku sebagai pengurus DPP Partai Demokrat dan menggunakan atribut-atribut Partai Demokrat. "(Itu) jelas bertentangan dengan Undang-Undang," ujar Mehbob. SSistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat belum menyediakan informasi apapun mengenai gugatan baru yang dilayangkan tim kuasa hukum Partai Demokrat, Selasa. Tim kuasa hukum Partai Demokrat, yang disebut Tim Pembela Demokrasi, mewakili Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melayangkan gugatan terhadap 10 penggerak KLB. Sebanyak 10 orang yang dimaksud yaitu Yus Sudarso, Syofwatilah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun. Namun, pada sidang kedua di PN Jakarta Pusat tim kuasa hukum Partai Demokrat menyampaikan permohonan pencabutan gugatan ke Majelis Hakim. Alasannya, gugatan itu dianggap tidak lagi relevan setelah Kemenkumham pada akhir bulan lalu menolak hasil KLB.