Partai Demokrat Gugat 12 Pengurus Hasil KLB Sibolangit
"(Itu) jelas bertentangan dengan Undang-Undang," ujar Mehbob. SSistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat belum menyediakan informasi apapun mengenai gugatan baru yang dilayangkan tim kuasa hukum Partai Demokrat, Selasa. Tim kuasa hukum Partai Demokrat, yang disebut Tim Pembela Demokrasi, mewakili Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melayangkan gugatan terhadap 10 penggerak KLB. Sebanyak 10 orang yang dimaksud yaitu Yus Sudarso, Syofwatilah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun. Namun, pada sidang kedua di PN Jakarta Pusat tim kuasa hukum Partai Demokrat menyampaikan permohonan pencabutan gugatan ke Majelis Hakim. Alasannya, gugatan itu dianggap tidak lagi relevan setelah Kemenkumham pada akhir bulan lalu menolak hasil KLB.