Normal Baru Berpotensi Gelombang II Covid-19

Yusuf Rendy Manilet
Yusuf Rendy Manilet
Gemapos.ID (Jakarta) Sebagian pihak sepakat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai jalan tengah pemerintah dari penerapan lockdown (karantina wilayah) untuk memutus penyebaran Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona). Sebab, kebijakan ini bisa menggerakkan sebagian perekonomian yakni 11 sektor yang dikecualikan. Apabila semua kegiatan ekonomi ingin diputar, maka ini dapat dilakukan dengan implementasi relaksasi PSBB, tapi hal ini membutuhkan sejumlah kondisi tertentu. Hal yang dimaksud seperti pemberlakuan normal baru. Untuk bisa menerapkan norma baru membutuhkan sejumlah persyaratan tertentu. Jika itu tidak dapat dipenuhi, maka ini dikhawatirkan menimbulkan gelombang kedua pandemi Covid-19 yang berupa lonjakan kasusnya.. “Negara yang berhasil menerapkan normal baru pun tetap terkena gelombang kedua,” kata Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet pada Selasa (26/5/2020). Pemberlakuan normal baru saat pandemi covid-19 bisa meningkatkan perekonomian. Namun, ini berpotensi risiko peningkatan kasus positif Covid-19. Sementara itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau kesiapan penerapan normal baru di Stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia (HI). Langkah ini untuk menunjang aktivitas warga yang bekerja saat pandemi Covid-19. Jokowi didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Selain itu hadir Panglima TNI Hadi Tjahjono dan Kapolri Idham Azis. Kementerian Keseharan (Kemenkes) juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. (mam)