PSSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Ini Benefit buat Para Wasit Indonesia

BPJS Ketenagakerjaan cover wasit indonesia (ist)
BPJS Ketenagakerjaan cover wasit indonesia (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - PSSI baru saja menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan wasit di Indonesia.

Kolaborasi ini diresmikan pada event bertajuk "Launching Gerakan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Ekosistem Sepak Bola Indonesia" di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2023).

Pada kesempatan tersebut, Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, secara simbolis menyerahkan kartu peserta kepada perwakilan wasit dari Liga 1 dan Liga 2.

Kerja sama PSSI dengan BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan berjalan selama lima tahun, dengan 353 wasit dan asisten wasit menjadi bagian tahap pertama.

Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada wasit dan asistennya terdiri dari dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Adapun benefit yang didapatkan pada program JKK adalah perawatan tanpa batas biaya, sesuai kebutuhan medis.

Seandainya kecelakaan kerja menyebabkan kematian, bakal ada santunan maksimal Rp262 juta - dengan catatan, penghasilan wasit Rp5 juta per bulan.

Wasit yang tidak mampu bekerja selama masa pemulihan akan tetap mendapatkan upah seratus persen pada tahun pertama. Selanjutnya, sampai sembuh, santunan yang diterima hanya separuh.

Jika wasit mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, santunan yang diberikan maksimal Rp292 juta. Selain itu, ada layanan homecare dari BPJS Ketenagakerjaan, maksimal Rp20 juta.

Apabila sudah berkeluarga dan punya anak, ada beasiswa pendidikan untuk dua anak, dari TK hingga perguruan tinggi, senilai maksimal Rp174 juta.

BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan program Return to Work agar wasit bisa kembali bertugas.

Sementara program JKM memberikan santunan kematian maksimal Rp216 juta. Ada pula santunan berkala (dibayarkan sekaligus) sebesar Rp12 juta.

Keluarga wasit juga dibantu untuk biaya pemakaman, yakni Rp10 juta.

"Tentu ini menjadi angin segar bagi dunia persepakbolaan nasional. Kami melihat dari awal, komitmen Pak Erick, sebagai Ketua Umum PSSI yang baru, betul-betul ingin menyejahterakan para pesepak bola dan juga wasit," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo.

"Ini juga merupakan bukti negara hadir melindungi seluruh warga negara, khususnya para pekerja. Terlebih, profesi sebagai seorang wasit sangat rawan mengalami kecelakaan kerja, baik di dalam maupun di luar lapangan. Maka, sudah sewajarnya mereka membutuhkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.

Anggoro Eko Cahyo berharap, upaya ini dapat meningkatkan kesejahteraan para wasit dan seluruh pekerja lain di ekosistem PSSI.

Dengan demikian, mereka bisa kerja keras, bebas cemas, dan secara tidak langsung berdampak kepada peningkatan kualitas sepak bola Indonesia.(da)