BSU 2022 Akan Cair Jumat Ini, Simak Persyaratannya

"Mudah-mudahan minggu ini sudah tersalurkan dari Bank Himbara ke bank penerima," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Selasa (6/9/2022).
"Mudah-mudahan minggu ini sudah tersalurkan dari Bank Himbara ke bank penerima," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Selasa (6/9/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berupaya penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 akan dilakukan mulai pekan ini setelah menerima data 5.099.915 calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Mudah-mudahan minggu ini sudah tersalurkan dari Bank Himbara ke bank penerima," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Selasa (6/9/2022). 

Data BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan sebanyak 16.198.731 pekerja atau buruh yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi gaji. Dari jumlah ini akan disampaikan kepada Kemnaker secara bertahap.

Kemudian, Kemnaker akan melakukan pemadanan data untuk memastikan penerima bantuan lain seperti dan yang tidak memenuhi syarat tidak masuk dalam penerima bantuan tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan penyerahan data tahap pertama sebanyak 5.099.915 calon penerima BSU 2022 pada Selasa (6/9/2022). 

"Jumat mudah-mudahan sudah tersalurkan kepada penerima," ujarnya. 

Data yang sudah disampaikan dapat disalurkan secepatnya bekerjasama dengan Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

"Tahun 2022 ini untuk mempercepat penyalurannya di samping kami sampaikan melalui Bank Himbara, kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia," tuturnya. 

Dengan demikian penyaluran BSU diharapkan lebih cepat kepada calon penerima.

Beberapa syarat dan kriteria penerima BSU untuk 2022 antara lain WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Berikutnya, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022 dan mempunyai upah paling besar Rp3,5 juta atau upah minimum di daerah masing-masing.

Penyaluran sendiri berlaku nasional dengan pengecualian untuk PNS dan TNI dan Polri. (ant/din)