Menaker Ida Fauziyah Ungkap Kendala Penyaluran BSU

Ida Fauziyah
Ida Fauziyah
Gemapos.ID (Surabaya) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan masih terkendala perbedaan bank. Jadi, dari hal ini baru bisa ditransfer 2,1 juta penerima bagi mereka yang memiliki bank Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara). "Mereka yang belum memiliki bank Himbara maka akan dibuatkan rekening supaya proses penyalurannya bisa segera dilakukan," katanya di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada (28/8/2021). Perbedaan bank akan mengakibatkan proses transfer yang cukup lama berdasarkan pengalaman pada 2020, tetapi mereka yang belum memiliki bank Himbara akan dibuatkan. Penerima BSU diutamakan mereka yang belum menerima bantuan dari pos kementerian yang lain, seperti bantuan sosial (bansos) dan bantuan produk UMKM. Penerima BSU merupakan bantuan dari pemerintah kepada pekerja yang merupakan peserta aktif yang terdata sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kriteria penerima BSU2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021, antara lain bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki upah di bawah 3,5 juta. Pekerja juga berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri no 22 dan 23 tahun 2021 dan bukan merupakan penerima bansos lainnya dari pemerintah. Hal yang dimaksud seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro. Besaran BSU 2021 diberikan sekaligus dengan total Rp1 juta.