Kaltara Beri Jaminan Perlindungan 35 Ribu Pekerja Rentan

Gubernur Kaltara Drs. H. Zainal A Paliwang secara simbolis menyerahkan bantuan perlindungan jaminan sosial kepada salah seorang penyandang disabilitas yang juga berprofesi sebagai juru parkir, di Kota Tarakan, Selasa (8/8/2023). (foto:antara)
Gubernur Kaltara Drs. H. Zainal A Paliwang secara simbolis menyerahkan bantuan perlindungan jaminan sosial kepada salah seorang penyandang disabilitas yang juga berprofesi sebagai juru parkir, di Kota Tarakan, Selasa (8/8/2023). (foto:antara)


Gemapos.ID (Jakarta) - Pemprov Kalimantan Utara bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 35.000 pekerja rentan, khususnya segmen pekerja bukan penerima upah (BPU).

“Pemberian perlindungan ini mencakup pekerja informal berpenghasilan kecil, penghasilan tidak menentu setiap bulan, rentan risiko sosial, dan tidak mempunyai perlindungan jaminan sosial,” kata Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang di Tarakan, Selasa (8/8).

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan Gubernur Kalimantan Utara ini dalam jangka waktu lima bulan (Agustus sampai Desember 2023). Penyerahan bantuan perlindungan secara simbolis dilakukan Gubernur Zainal A Paliwang disaksikan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Erfan Kurniawan.

Profesi penerima perlindungan sebanyak 35.000 orang, antara lain tukang angkut, kuli bangunan, buruh bengkel, nelayan, pedagang kaki lima, pedagang kecil, pedagang keliling, pembantu rumah tangga, penggiat agama, petani/pekebun, sopir angkot, tukang kayu, tukang las/pandai besi, tukang sol sepatu, serta penggiat media.

Secara rinci, klaster pembagian pekerja rentan yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh wilayah Kalimantan Utara sebanyak 15.000 pekerja rentan, Kota Tarakan, 7.000 pekerja rentan, Kabupaten Bulungan, 5.000 pekerja rentan, dan Kabupaten Malinau, 5.000 pekerja rentan, Kabupaten Nunukan, 3.000 pekerja rentan dan Kabupaten Tana Tidung.

“Ini bentuk dan wujud nyata perhatian kami kepada warga kurang mampu,” kata Zainal.

Bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, katanya, merupakan bentuk implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Gubernur optimistis nilai manfaat program ini dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrem ketika mereka mengalami guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja ataupun krisis ekonomi.

Pemprov Kalimantan Utara menunjukkan dukungannya dalam bentuk regulasi Instruksi Gubernur Kalimantan Utara No. 500.15/0836/DTKT/GUB Tanggal 10 Maret 2023 tentang Penyelenggaraan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Non-ASN, Perangkat Desa Kelurahan, Pekerja Informal, Pekerja Rentan, dan Masyarakat Miskin di Provinsi Kalimantan Utara, dan Surat Gubernur Kalimantan Utara No. 008.8/1305/BAPPLIT/GUB Tanggal 26 April 2023 tentang Permintaan Laporan Pertanggungjawaban Dana CSR Perusahaan/Badan Usaha.

Gubernur menyebut kebijakan strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang dicanangkan pada tahun 2024 adalah terus melanjutkan penganggaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja rentan melalui APBD Tahun Anggaran 2024.

“Kami terus mendorong agar pekerja rentan pada ekosistem desa yang dianggarkan dalam APBDes sesuai PMK No. 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa,” tuturnya.

Gubernur mengatakan berdasarkan data cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Utara periode Juli 2023, masih terdapat pekerja segmen bukan penerima upah (BPU) sejumlah 79.988 pekerja informal yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. (pu)