Ketua DPRD DKI Usul Beri Insentif ke Pekerja Lapangan yang Terdampak Polusi Udara

Ilustrasi polusi udara (foto: istock)
Ilustrasi polusi udara (foto: istock)


Gemapos.ID (Jakarta) Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi akan mengusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengenai pemberian insentif bagi pekerja lapangan yang rentan terkena polusi udara.

Sejumlah pekerja lapangan tersebut, antara lain petugas Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan polisi lalu lintas.

"Boleh sekarang sehat, tapi dalam jangka waktu panjang paparan polusi udara ini bisa bikin dia sakit," ujar Prasetyo dalam keterangannya.

Prasetyo mengatakan, insentif bagi para pekerja lapangan itu diusulkan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2024.

Dengan insentif itu, para pekerja lapangan dapat menambah asupan makanan, vitamin, dan obat-obatan selama bekerja.

"Diharapkan dapat digunakan untuk menambah daya tahan tubuh supaya petugas-petugas kita tetap prima. Ya kita harus berusaha mencegah lah," ucap Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, sejauh ini Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mereduksi tingkat polusi udara di Ibu Kota dengan berkomunikasi intensif dengan kepala daerah penyangga. "Nanti kita tunggu hasilnya, kebijakannya seperti apa," kata dia.

Untuk diketahui, DKI Jakarta menjadi kota dengan kualitas udara terburuk nomor dua di dunia pada Jumat (11/8/2023).

Dikutip dari IQAir, indeks kualitas udara di Jakarta menembus angka 177 dengan polutan utamanya yakni PM 2,5 dan nilai konsentrasi 105 mikrogram per meter kubik.

Angkanya 21 kali nilai panduan kualitas udara tahunan WHO. Kualitas udara yang tidak sehat ini membuat Jakarta duduk di peringkat dua dengan indeks kualitas udara terburuk di dunia.

Peringkat pertama ditempati Kota Dubai, Uni Emirat Arab dengan kualitas udara di angka 530. Sementara di peringkat tiga, ada di Kota Hanoi, Vietnam dengan kualitas udara 166.

Berdasarkan tingkat polusi, Jakarta diperkirakan dalam kategori kondisi tidak sehat selama beberapa hari ke depan hingga Selasa (15/8/2023).(da)