Pemilih Belum 17 Tahun Bisa Nyoblos Pemilu 2024, Ini Syaratnya



Gemapos.ID (Jakarta) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menjelaskan syarat pemilih yang belum berusia genap tujuh belas tahun pada hari pemungutan suara pada Pemilu 2024.

Ia pun menyinggung PKPU No.7/2022 yang menyatakan syarat pemilih harus berusia genap 17 tahun pada hari pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024.

Namun, menurutnya, ada syarat lain bagi pemilih yang belum berusia genap 17 tahun untuk turut serta dalam pemilihan. Ia menyebutkan syarat itu ialah sudah menikah atau pernah menikah.

"Yang di bawah 17 tahun, yang pertama begini, dalam UU kita ditetapkan untuk jadi pemilih itu diantaranya 17 tahun pada hari pemungutan suara. Yang kedua, belum 17 tahun tapi sudah kawin atau pernah kawin," ujar Hasyim di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/7).

Ia juga menambahkan apabila pemilih yang kurang dari 17 tahun belum memiliki KTP, maka dokumen yang digunakan ialah Kartu Keluarga (KK) untuk memvalidasi.

"Adapun buktinya karena memang KTP pasti belum punya, kita ambil kebijakan berdasarkan koordinasi dengan pemerintah data yang digunakan adalah KK," sambungnya.

"Yang bisa kita prediksikan warga negara kita yang statusnya belum kawin, belum 17 tahun di antara durasi 2 Juli hingga 14 Februari tiba-tiba kawin baru 16 tahun. Tapi kan tidak bisa di DPT tapi ada di data pemilih khusus (DPK) untuk pemilih yang belum berusia 17 tahun tapi sudah kawin," pungkasnya.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Adapun lima Provinsi yang memiliki jumlah pemilih terbanyak yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara dan Banten.

Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang secara serentak. Pada hari itu, masyarakat diberikan lima surat suara sekaligus di tempat pemungutan suara (TPS).

Lima surat suara itu di antaranya surat suara calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota serta calon anggota DPD.

KPU telah menetapkan partai politik peserta pemilu, sementara penetapan pasangan capres-cawapres baru dilakukan 25 November 2023.(da)