Diputus Langgar Kode Etik, Ini Respon Ketua KPU

Tangkapan Layar - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. (gemapos/Youtube KPU RI)
Tangkapan Layar - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. (gemapos/Youtube KPU RI)

Gemapos.ID (Jakarta) - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memberikan respon terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua dan anggota KPU RI karena langgar kode etik. Sanksi itu berkaitan dengan proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Hasyim mengatakan dirinya menghormati putusan dari DKPP tersebut.

Mulanya Hasyim menjelaskan posisi KPU selalu menjadi pihak yang dilaporkan atas pelaksanaan tugasnya. Terkait pelaporan ke DKPP, Hasyim menekankan dirinya dan jajaran mengikuti proses persidangan yang digelar.

"Konstruksi di UU pemilu itu KPU itu posisinya selalu sebagai ter- ya. Terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. Nah kalau di DKPP itu sebagai teradu. Nah karena saya sebagai teradu maka saya mengikuti proses-proses persidangan di DKPP ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan," kata Hasyim usai rapat bersama Komisi II DPR, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Hasyim mengatakan dirinya memahami kewenangan DKPP atas putusan yang dikeluarkan tersebut. Dia juga enggan mengomentari apa yang telah menjadi putusan DKPP.

"Dan setelah itu kan kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apa pun itu sehingga dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP. Ketika dipanggil sidang kami juga sudah hadir, memberikan jawaban, memberikan keterangan, alat bukti dan argumentasi-argumentasi," kata Hasyim.

"Jadi apa pun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan," imbuhnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya pada hari ini, Senin (5/2/2024). 

Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Heddy.

Keputusan DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. (ns)