KPU Diputuskan Langgar Etik, Mardani: Check and Balance Berjalan

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera saat mengikuti Rapat Komisi II DPR RI. (gemapos/DPR RI)
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera saat mengikuti Rapat Komisi II DPR RI. (gemapos/DPR RI)

Gemapos.ID (Jakarta) - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengapresiasi hasil keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.

“Yang pertama, tentu mengapresiasi hasil keputusan dari DKPP. Karena itu menunjukan bahwa check and balance di penyelenggara pemilu berjalan dengan baik,” kata Mardani dikutip dari laman resmi DPR RI Jakarta, Senin (5/2/2024).

Terkait putusan ini, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras terakhir.

”Kalau terkait materi-materi dari sanksinya, maka kami percaya DKPP sudah melakukan segala sesuatunya dengan seksama,” sambung Politisi Fraksi PKS ini.

Meski demikian, Mardani menilai spesifik kesalahan dari Ketua KPU RI mestilah lebih dicari untuk lebih merinci terkait masalah tersebut. ”Inikan memang etik ya, ketika etik memang dasar hukumnya biasanya payung yang besar. Nah, spesifik kesalahannya perlu lebih dicari,” pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya putusan tersebut diputuskan oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito yang disiarkan dalam YouTube DKKP, Senin, 5 Februari 2024. Hasyim dan anggota KPU lainnya Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan oleh Demas Brian Wicaksono.

Hasyim dan komisioner KPU didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Sebelumnya, seperti dimuat dalam keterangan tertulis DKPP, para pengadu menganggap itu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. (ns)