Respon Ganjar Soal KPU Langgar Etik: Mestinya Malu dan Minta Maaf

Calon Presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo. (gemapos/arsip)
Calon Presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo. (gemapos/arsip)

Gemapos.ID (Jakarta) -  Calon Presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyebut pelanggar etika pemilu agar semestinya memiliki rasa malu dan bertanggung jawab dengan perbuatannya. Ganjar mengatakan  bahwa pelanggaran etika yang sudah terjadi akan menjadi beban pada pelaksanaan pemilu.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menanyakan kembali jika masalah pelanggaran etika itu sudah diputuskan, terlebih dengan peringatan, apa yang dilakukan perseorangan yang melanggar etika terhadap hal tersebut.

"Mestinya ada rasa malu, mestinya ada permintaan maaf. Saya tidak yakin mereka berani mengundurkan diri, wong yang di MK mundur saja, dipecat saja, masih menggugat. Saya tidak tahu apakah negeri ini sudah betul-betul kehilangan etika dan moralnya. Maka ini, peringatan yang sangat keras dalam proses demokrasi," ujar Ganjar saat orasi dalam acara "Hajatan Rakyat Kaltim" di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (6/2/2024).

Merujuk pada pelanggaran etika pemilu tersebut, Ganjar mengajak masyarakat agar tobat dan sadar serta kembali pada trek yang benar.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari diputuskan melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya pada hari ini, Senin (5/2/2024). 

Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Heddy.

Keputusan DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. (ns)