Jajaran KPU Dikenakan Sanksi Keras Oleh Bawaslu

Fadjroel_Rachman
Fadjroel_Rachman
Gemapos.ID (Jakarta) Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang menunggu surat resmi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berisi pemecatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik. Hal itu diputuskan DKPP pada Rabu (18/3/2020). “Biasanya ada surat menyurat dengan Setneg (Sekretariat Negara) terlebih dahulu,” kata Juru Bicara (Jubir) Kepresidenan Indonesia, Fadjroel Rachman di Jakarta pada Rabu (18/3/2020). Evi Novida dipecat akibat melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Hal itu terjadi pada kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6. Untuk sanksi peringatan keras dikenakan kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota KPU. Kemudian, Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan Azis, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Anggota KPU "Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII paling lambat tujuh hari sejak Putusan ini dibacakan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat. (mam)