Berbuntut Panjang, Korban Ketua KPU Pertimbangkan Lapor ke Polisi

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (gempaos/KPU RI)
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (gempaos/KPU RI)

Gemapos.ID (Jakarta) - Kasus dugaan tindakan asusila oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari kepada salah satu seorang perempuan petugas panitia pemilihan luar negeri (PPLN) berbuntut panjang. Disebutkan bahwa selain mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), korban tindakan asusila oleh Hasyim mempertimbangkan opsi lain, yakni melapor ke pihak kepolisian.

Dilansir dari Media Indonesia (19/4), opsi tersebut disampaikan kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) Aristo Pangaribuan. 

"Kita lagi kaji apakah nanti sampai ke sana (polisi) atau enggak," kata Aristo saat dikonfirmasi, Jumat (19/4).

Pada Kamis (18/4), Aristo mendapat kuasa dari korban untuk mengadukan Hasyim ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berupa asusila yang terjadi dalam kurun waktu Agustus 2023 sampai Maret 2024. 

Kedekatan Hasyim dengan korban disebutnya berawal saat Hasyim melakukan dinas ke luar negeri.

"Hubungan romantis, merayu, mendekati (korban) untuk nafsu pribadinya," terang Aristo.

Aduan ke DKPP menjadi langkah hukum pertama yang ditempuh korban. Menurut Aristo, upaya tersebut sudah luar biasa bagi korban karena perlu mengumpulkan keberanian sebelum menempuhnya.

Aristo menyebut, korban merasa tidak nyaman dan dirugikan dengan tindakan Hasyim. Oleh karena itu, kliennya juga sudah mengundurkan diri dari keanggotaan PPLN yang lokasinya masih dirahasiakan. Bahkan, kuasa hukum menyebut korban saat ini trauma terhadap laki-laki. (ns)