Kuota Perempuan Kurang dari 30%, Parpol Kena Sanksi?

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memberikan keterangan, di Kantor KPU, Jakarta (foto:ant)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memberikan keterangan, di Kantor KPU, Jakarta (foto:ant)

Gemapos.ID (Jakarta) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan tidak ada sanksi bagi partai politik yang mengajukan calon legislatif perempuan dengan kuantitas kurang dari 30 persen.

"Intinya di dalam Undang-Undang (nomor 7 tahun 2017 tentang) Pemilu tidak ada sanksi kalau misalnya ada partai politik yang mencalonkan dengan keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen. Sepanjang yang saya ketahui, di UU Pemilu tidak ada sanksi," kata Hasyim, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa.

Hasyim mengatakan bahwa dengan diumumkannya daftar calon tetap (DCT) oleh KPU, masyarakat bisa menilai mana partai politik yang mencapai keterwakilan perempuan hingga 30 persen atau lebih.

"Jadi masyarakat bisa membuat penilaian tentang komitmen masing-masing partai tersebut," kata Hasyim.

Sebelumnya, KPU pada Jumat (3/11) telah menetapkan 9.917 daftar calon tetap (DCT) untuk anggota DPR RI dari 18 partai peserta Pemilu 2024 yang tersebar di 84 daerah pemilihan (dapil).

Sementara itu untuk daftar calon tetap (DCT) anggota DPD, KPU RI menetapkan sebanyak 668 calon untuk 38 dapil, yang terdiri atas 535 laki-laki dan 133 perempuan.

Partai Garuda dan Partai Bulan Bintang (PBB) merupakan partai dengan persentase keterwakilan perempuan tertinggi.

Partai Garuda di 84 dapil berjumlah 570 calon, yang terdiri atas 334 laki-laki dan 236 perempuan, sehingga keterwakilan perempuan 41,40 persen.

Partai Bulan Bintang (PBB) di 84 dapil dengan jumlah 470 calon, yang terdiri atas 277 laki-laki dan 193 perempuan, sehingga keterwakilan perempuan 41,06 persen. (an)